RANGKUMAN MATERI KELAS 6. PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN
RANGKUMAN MATERI KELAS 6. PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN
I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita.
Nilai-nilai juang tersebut Antara lain:
1. Nilai persatuan dan kesatuan. Mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Nilai keikhlasan Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya.
3. Berani menegakkan kebenaran dan keadilan. Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4. Toleran terhadap perbedaan. Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5. Nilai musyawarah mufakat. Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
6. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
7. Jiwa dan semangat merdeka
8. Cinta tanah air dan bangsa.
9. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka
10. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
11. Semangat anti penjajah dan penjajahan
12. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
13. Semangat kejuangan yang tinggi
14. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
15. Tanpa pamrih dan banyak bekerja
16. Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
17. Disiplin yang tinggi
18. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan dan gangguan.
II. Proses Perumusan Pancasila
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk tanggal 1 Maret 1945
Bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat berhasil merumuskan dasar negara.
Gagasan Pancasila Mr. Mohammad Yamin, sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat.
Gagasan Pancasila Dr. Soepomo sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial.
Gagasan Pancasila Ir. Soekarno sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah:
1. Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota);
2. Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota);
3. A.A. Maramis, S.H. (anggota);
4. Abikusno Cokrosuyoso (anggota);
5. Abdul Kahar Muzakkir (anggota);
6. Haji Agus Salim (angota);
7. K.H. Wahid Hasyim (anggota);
8. Achmad Soebardjo, S.H. (anggota);
9. Mr. Muh. Yamin (anggota).
Rancangan Pembukaan yang disiapkan oleh BPUPKI ini disebut juga Piagam Jakarta. (Jakarta Carter)
Rumusan Pancasila yang terdapat di dalamPiagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut:
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang mengusulkan mengubah kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha esa". Adalah Moh. Hatta
pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 9 Agustus 1945. maka dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Linkai, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
III. . Sejarah Proklamasi Kemerdekaan R.I
Jepang dijatuhi bom oleh Sekutu, tepatnya di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan
Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945.
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Sayuti Melik mengetik naskah bersih Proklamasi yang berbunyi
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Petugas yang diserahi tugas mengibarkan bendera merah putih adalah Latief Hendraningrat, S.K. Trimurti dan Suhud.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih itu dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno.
IV. Pemilihan Umum
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang
memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
Asas Pemilihan Umum adalah
Langsung
Umum
Bebas
Rahasia
Jujur
Adil
Disingkat LUBER dan JURDIL
1. Langsung
Langsung, artinya rakyat memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden
V. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada
dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintahan yang Sah
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya,
dan diplomatik.
Lembaga-Lembaga Negara
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b. melantik presiden dan wakil presiden;
c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
MPR mempunyai hak berikut ini:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1) Hak Interpelasi Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/
presiden.
3) Hak Inisiatif Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/
presiden.
4) Hak Amandemen
Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5) Hak Budget
Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6) Hak Petisi Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)
sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
b. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
c. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut.
a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c. memutuskan pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
VI. Pemerintahan Pusat Dan Daerah
A. Pengertian Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh
menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan
secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
- Kewenangan Pemerintah Pusat
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain,
mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara
dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain lain.
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lainlain.
e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal.
B. Pengertian Pemerintahan Daerah
Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan,
”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
- Kewenangan Pemerintahan Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah.
Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing
0 Response to "RANGKUMAN MATERI KELAS 6. PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN "
Posting Komentar