ZAKAT

MATERI TENTANG ZAKAT 

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian, hukum, syarat, keutamaan, serta jenis-jenis zakat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Pengertian Zakat

Zakat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.

Keutamaan Menunaikan Zakat

Zakat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya
Berikut adalah manfaat ketika seseorang menjalankan kewajiban zakat:
  1. Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
  2. Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
  3. Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
  4. Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
  5. Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
  6. Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.

Jenis-jenis Zakat

Terdapat 2 jenis zakat, yakni:
  1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.   

    Hukum Zakat Fitrah

    Melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini hukumnya adalah wajib bagi siapapun. Baik laki-laki, perempuan, muda, tua, merdeka atau sahaya. Bahkan seorang bayi yang lahirnya di malam terakhir bulan Ramadhan pun juga sudah terkena hukum wajib. Seperti yag dijelaskan dalam hadits di atas. Bahwa apapun yang kita bayarkan setelah Shalat Idul Fitri, maka itu dianggap sebagai sebuah sedekah saja.

    Rukun-Rukun dalam Zakat Fitrah

    Rukun atau sesuatu yang harus dipenuhi dalam melaksanakan zakat fitrah ini adalah:
    1. Niat
    2. Muzakki (orang yang melakukan zakat)
    3. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
    4. Sesuatu yang dizakatkan

    Syarat-Syarat bagi Wajib Zakat Fitrah

    Orang yang wajib zakat ini juga punya syarat-syaratnya sendiri, yakni:
    1. Muslim (Orang tersebut beragama Islam)
    2. Masih mempunyai simpanan makanan yang lebih, untuk dirinya sendiri, dan keluarganya sampai pada waktu Hari Raya Idul Fitri datang
    3. Orang yang masih hidup sampai waktu terbenamnya matahari di waktu akhir Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir. Adapun bayi yang dilahirkan pada waktu malam Idul Fitri sudah tidak terkena wajib zakat.

    Waktu – Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Seperti keterangan di atas bahwa zakat fitrah ini dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah di sini terbagi menjadi lima macam:
    1. Waktu yang diperbolehkan (Mubah). Waktu ini diawali dari hari pertama hingga batas akhir bulan Ramadhan
    2. Waktu yang Wajib. Waktu wajib ini adalah mengeluarkan zakat fitrah ketika matahari sudah terbenam di akhir bulan Ramadhan
    3. Waktu afdhal. Waktu afdhal ini dilaksananakan ketika selesai melaksanakan shalat shubuh sampai sebelum mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
    4. Waktu makruh. Yakni mengeluarkan zakat fitrah sesudah melaksanakan sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada waktu Hari Raya tersebut
    5. Waktu yang haram. Waktu yang mana pengeluarannya dilakukan setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya tersebut.

    Manfaat dari Zakat Fitrah

    Zakat ini tentu sangatlah bermnafaat, baik bagi diri kita maupun orang lain yang memutuhkan zakat tersebut. Sebagian manfaat dari zakat fitrah tersebut adalah:
    1. Menghindarkan diri daris sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan
    2. Mensucikan diri kita dari perbuatan-perbatan yang tidak bermanfaat dan sia- sia
    3. Tidak merasakan khawatir atas dirinya maupun harta yang dimilikinya, sehingga membuat hidup menjadi tenang
    4. Mempererat persaudaraan satu sama lain

  1. Jenis Zakat Harta (Maal)

    Pengertian Maal (harta)
    Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
    Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
    Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
    a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
    b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
    a. Milik Penuh (Almilkuttam)
    Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
    b. Berkembang
    Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
    c. Cukup Nishab
    Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
    d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
    Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
    e. Bebas Dari Hutang
    Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
    f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
    Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
    Harta(maal) yang Wajib Zakat
    a. Emas Dan Perak
    Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
    Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
    Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
    b. Binatang Ternak
    Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
    c. Hasil Pertanian
    Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
    d. Harta Perniagaan
    Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
    e. Ma-din dan Kekayaan Laut
    Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
    f. Rikaz
    Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Para Mustahik (Orang yang Berhak Menerima Zakat)

Para Mustahik ini dalam al-Qur’an juga sudah dijelaksan dalam QS. at-Taubah (9): 60, yang berbunyi
ِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya:
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa mustahik itu terdiri dari delapan golongan:
  1. Fakir (orang yang memang benar-benar sudah tidak mempunyai apapun)
  2. Miskin (orang yang masih punya penghasilan tetapi tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hariannya)
  3. Amil zakat (panitia zakat)
  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab atau budak yang dijanjikan merdeka dengan tebusan uang
  6. Orang yang terlilit hutang
  7. Orang-orang yang sedang dalam kondisi sabilillah
  8. Ibnu sabil (Musafir)
Semoga dengan penjelasan singkat ini bisa menggugah hati kita semua untuk senantiasa menyisihkan atau minimal memanajemen apa-apa yang telah diberikan Allah kepada kita. Supaya kita juga bisa berbagi dan meringankan beban hidup mereka semuanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ZAKAT"

Posting Komentar