Macam-macam Najis


Macam-macam Najis

Cara Mensucikan Macam-Macam Najis dan Contohnya

Najis dibagi menjadi 3 bagian:

1 Najis Mukhaffafah

Yaitu najis ringan, ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.

2 Najis Mutawassithah

Yaitu najis sedang, ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.       Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.      Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)

3 Najis mughallazah

Yaitu najis berat, ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

2.10 Jenis-jenis hadats

Hadats menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
a.       Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
b.      Hadas besar, adalah perkara yang menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.

2.11 Pembatalan


1 Pembatalan Wudhu

Adapun yang membatalkan wudhu menurut imam Syafi’i ada 5:

1.      Sesuatu yang keluar dari 2 lubang (Kubul dan Dubur) baik yang biasa atau yang langka (contoh: darah, kerikil, bilatung, cacing) kecuali air mani.

2.      Tidur pada selain tingkah yang lubang pantatnya nempel ke lantai

Alasannya tidur membatalkan wudhu ada 2: Menghilangkan akal dan ada hadits Rasulullah yang berbunyi: “Dua mata itu menjadi talinya dubur”. Dalam artian kalau dua matanya tidur, maka duburnya akan terbuka.

3.      Hilangnya akal

Baik disebabkan minuman keras atau disebabkan sakit seperti: Gila, Ayan, Sihir, Kesurupan, Memakan obat yang dapat menghilangkan akal

4.      Memegang Laki – laki kepada perempuan bukan muhrim

Muhrim ada 3:
·         Muhrim karena pertalian darah
·         Muhrim karena ada akad pernikahan seperti: Nenek, nenek mertua, bapak mertua.
·         Muhrim karena saudara sesusu
Bukan Muhrim yang batal wudhu disebabkan bertemu kulit apabila sudah sampai kepada umurnya
Menurut syekh nawawi batasan usia termasuk bagi perempuan kira-kira umur  9 tahun bagi laki-laki kira-kira umur 15tahun

5.      Memegang kemaluan manusia dengan telapak tangan

Baik kemaluan dirinya ataupun orang lain, perempuan/laki - laki, anak kecil  atau dewasa, mati atau hidup atau memegang dubur manusia sama juga, ini menurut Qaul Jadid Imam Syafi’i.
Adapun menurut Qaul Qodim memegang dubur manusia itu tidak membatalkan.
Adapun telapak tangan yang dipakai memegang itu batasannya apabila 2 telapak tangan disatukan maka setiap telapak tangan yang tertutup itu yang bisa membatalkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-macam Najis"

Posting Komentar